Pages

Join The Community

Zakat Kepada Orang Tua Sendiri

Para ulama berpendapat bahwa zakat boleh diberikan kepada orang yang masih ada hubungan famili asal mereka memang berhak menerimanya. maksudnya masuk ke dalam salah satu dari 8 asnaf yang berhak menerima zakat.

Dengan syarat bahwa bila mereka itu bukan orang-orang yang nafkahnya bergantung dari si pemberi zakat.

Oleh karena itu bila seorang ayah memberi zakat kepada anaknya yang nafkahnya masih menjadi tanggungannya, tidak diperkenankan. Atau seorang tuan memberi zakat kepada pembantunya dimana si pembantu itu memang orang yang digaji olehnya, maka tidak boleh.

Namun bila nafkah orang itu bukan merupakan tanggungannya, meski masih ada hubungan famili, dibolehkan oleh para ulama. Asal mereka masuk dalam salah satu mustahik zakat secara syar‘i.
Wallahu A`lam Bish-shawab
Dudi Nasrudin: Para ulama berpendapat bahwa zakat boleh diberikan kepada orang yang masih ada hubungan famili asal mereka memang berhak menerimanya. maksudnya masuk ke dalam salah satu dari 8 asnaf yang berhak menerima zakat.

Dengan syarat bahwa bila mereka itu bukan orang-orang yang nafkahnya bergantung dari si pemberi zakat.

Oleh karena itu bila seorang ayah memberi zakat kepada anaknya yang nafkahnya masih menjadi tanggungannya, tidak diperkenankan. Atau seorang tuan memberi gaji dari dana zakat kepada pembantunya dimana si pembantu itu memang orang yang digaji olehnya, maka tidak boleh tetapi pembantu bisa dapat zakat kalau hak gajinya sudah didapatkan.
Namun bila nafkah orang itu bukan merupakan tanggungannya, meski masih ada hubungan famili, dibolehkan oleh para ulama. Asal mereka masuk 8 asnaf

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar

My Great Web page